Minggu, 19 Maret 2017

Pendidikan Pancasila – Review Perkuliahan Pertemuan ke-2

Nama                   : Aulia Zakiyya

NIM                     : 8323162982
Mata kuliah        : Pancasila
Kelas                    : D3 Akuntansi 1
Mata Kuliah        : Pancasila
Dosen Pengampu: Bapak Abdul Rahman Hamid,S.H,M.H

          Pada tanggal 13 Maret 2017 ada sebuah tragedi yang tak biasa di kampus. Saya melihat teman-teman saya berdiri di depan kelas sambil berbincang dengan serius. Saya bertanya ke teman-teman saya yang berada di dalam kelas. Ternyata teman-teman saya di luar kelas itu sedang kebingungan karna adanya perubahan jadwal MKU Pancasila. Jadwal MKU Pancasila yang tadinya pk.09.50-11.30 berubah menjadi pk. 14.30- 16.10.
          Hingga pk. 10.15 Pak Abdul tidak kunjung dating. Saya pikir Pak Abdul tidak akan masuk kelas. Karena menurut beliau di pertemuan pertama apabila beliau tidak hadir sampai pk. 10.00 maka beliau tidak akan hadir ke dalam kelas. Menurut teman saya, Pak Abdul akan segera datang karena sebelum saya sampai kelas Pak Abdul izin keluar sebentar untuk memastikan kebenaran jadwal yang baru diganti tersebut.
          Kira-kira pk.10.20 pak Abdul pun datang. Beliau bertanya kepada kami semua, apakah kami bersedia untuk kuliah MKU Pancasila pada pk.14.30 . Kami mennjawab, kami tidak bersedia karna pada pk. 14.30 kami semua ada jadwal mata kuliah lain. Akhirnya disepakati bahwa jadwal MKU Pancasila tidak mengalami perubahan.
          Setelah kejadian tersebut Pak Abdul pun memulai pelajaran. Namun sebelum memulai pelajaran Pak Abdul mengungkapkan rasa bad moodnya. Tetapi karena profesionalitasnya Pak Abdul tetap mengajar walaupun waktu telah menunjukan pk.11.00. pelajaran pun dimulai…..
          Munculnya permasalahn di Indonesia memperlihatkan bahwa telah tergerusnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut masalah-masalah yang ada di Indonesia:
1.     Masalah Korupsi
2.     Masalah Lingkungan
3.     Masalah Disintegrasi Bangsa
4.     Malah Dekadensi Moral
5.     Masalah Narkoba
6.     Masalah Penegakan Hukum yang Berkeadilan
7.     Masalah Terorisme


Berikut urgensi MKU Pancasila:
1.     Agar mahasiswa tidak terserabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan
2.     Dapat memperkokoh jiwa kebangsaan mahasiswa sehingga menjadi dorongsn pokok dan bintang penunjuk jalan
3.     Agar tidak terpengaruh oleh paham-paham asing yang negative
4.     Sebagai pembentuk civic disposition yang dapat menjadi landasan untuk pengembangan civic knowledge dan civic skills mahasiswa

Penanaman dan penguatan kesadaran nasional tentang Nilai-nilai Pancasila sangat penting karena apabila kesadaran tersebut tidak segera kembali disosialisasikan, diinternalisasikan dan diperkuat implementasinya, maka masalah yang lebih besar akan segera melanda bangsa ini yaitu musnahnya suatu bangsa. Adapun dasar hukumnya pasal 35 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidika Tinggi:
“kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.”

Kesimpulan:
          Mahasiswa adalah agent of change, kita akan memegang Negara ini beberapa tahun yang akan datang. Maka dari itu kita harus memahami ideologi, mengerti tentang Pancasila agar dapat mengurangi masalah yang ada di negeri ini.


Minggu, 12 Maret 2017

Pendidikan Pancasila - Sejarah Perumusan Pancasila

Nama                   : Aulia Zakiyya
NIM                     : 8323162982
Kelas                    : D3 Akuntansi 1
Mata Kuliah        : Pancasila
Dosen Pengampu: Bapak Abdul Rahman Hamid,S.H,M.H

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara  

Sejarah Proses Perumusan Pancasila

Menjelang tahun 1945, Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, Jepang banyak menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan membuat suatu janji bahwa jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

Pembentukan BPUPKI 

Jepang meyakinkan akan janjinya terhadap bangsa Indonesia untuk dimerdekakan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI berarti Dokuritsji Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, merupakan komandan pasukan jepang di jawa dan mengumumkan pembentukan BPUPKI lalu pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya di gelar Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang, Gedung Departemen Luar Negeri).

BPUPKI beranggotakan 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang Cina dan Arab. Jabatan Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, Wakil ketua BPUPKI adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso.
A. Sejarah Proses Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dan Usulan-Usulan Rumusan Pancasila
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Di masa persidangan, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Di persidangan BPUPKI yang pertama, terdapat berbagai pendapat mengenai dasar negara yang dipakai di Indonesia. Pendapat-pendapat rumusan dasar negara Indonesia disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno

a. Mr. Mohammad Yamin 
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang dihadapan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya Mr. Mohammad Yamin diberi judul "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Usulan rumusan dasar negara Mr. Mohammad Yamin yang intinya adalah sebagai berikut..
1). Peri kebangsaan
2). Peri kemanusiaan
3). Peri ketuhanan
4). Peri kerakyatan
5). Kesejahteraan rakyat

b. Mr. Supomo
Mr. Supomo mengemukakan usulan rumusan dasar negara di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, dari pemikiran tersebut merupakan penjelasan masalah-masalah mengenai hubungan dasar negara Indonesia dimana negara dibentuk hendaklah integralistik berdasarkan pada hal-hal berikut...
1). Persatuan
2). Kekeluargaan
3). Keseimbangan lahir dan batin
4). Musyawarah
5). Keadilan sosial

c. Ir. Soekarno 
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno terdiri atas lima asas antara lain sebagai berikut...
1). Kebangsaan Indonesia
2). Internasionalismee atau perikemanusiaan
3). Mufakat atau demokrasi
4). Kesejahteraan sosial
5). Ketuhanan Yang Maha Esa

Pendidikan Pancasila - Review Perkuliahan Pertemuan Ke-1

Nama                           : Aulia ZakiyyaNIM                             : 8323162982Kelas                            : D3 Akuntansi 1Mata Kuliah                : PancasilaDosen Pengampu        : Bapak Abdul Rahman Hamid,S.H,M.H


            Mata kuliah pancasila adalah salah satu mata kuliah umum yang ada di Universitas Negeri Jakarta. Mata kuliah ini mempunyai bobot 2 sks. Saya mengambil mata kuliah ini dengan kode seksi 0144 yakni di jam pertama yang mulai pukul 09.50-11.30. Dosen pengampu mata kuliah pancasila saya adalah Bapak Abdul Rahman Hamid,S.H,M.H.
            Menurut saya tujuan kita mempelajari mata kuliah pancasila adalah untuk menanamkan ideologi bangsa kepada mahasiswa dan generasi muda agar tahu bagaimana berbangsa dan bernegara yang ber-Bhineka Tunggal Ika. Yang menjadi topik bahasan pada mata kuliah pancasila  adalah:
1.       Pancasila dalam kajian sejarah Bangsa Indonesia
2.       Pancasila sebagai dasar negara
3.       Pancasila sebagai ideologi negara
4.       Pancasila sebagai sistem filsafat
5.       Pancasila sebagai sistem etika
6.       Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu

Penilaian yang dilakukan pada mata kuliah pancasila adalah:
1.      Penilaian pembuatan makalah/laporan dan blog.
2.       Penilaian sikap berupa penampilan/performance sewaktu mengikuti perkuliahan.

Untuk setiap mahasiswa, diperbolehkan izin/tidak mengikuti perkuliahan sebanyak tiga  kali pertemuan.  Namun, khusus untuk mahasiswa FIK diperbolehkan untuk tidak mengikuti perkuliahan sebanyak 3 kali atau lebih dengan memberikan surat keterangan mengikuti kegiatan yang minimal diketahui oleh pejabat di lingkungan FIK.
Tata tertib yang berlaku di mata kuliah pancasila adalah:
1.    Mahasiswa hadir dalam perkuliahan tatap muka minimal 80% dari jumlah pertemuan ideal. Setiap mahasiswa harus aktif dan partisipatif dalam perkuliahan.
2.   Mahasiswa diwajibkan menggunakan pakaian dan alas kaki yang wajar untuk mengikuti perkuliahan.
3.   Mahasiswa diperbolehkan meninggalkan ruangan apabila :
·         Dosen tidak hadir sampai 15 menit perkuliahan tanpa informasi, dan
·         Dosen tidak hadir sampai 45 menit perkuliahan apabila ada pemberitahuan/informasi.
4.    Mahasiswa dianggap tidak hadir setelah 15 menit perkuliahan dimulai tidak datang. Mahasiswa yang telah lebih dari 15 menit setelah jam perkuliahan dimulai dianggap sebagai mahasiswa yang untuk mengikuti perkuliahan.
5.   Selama perkuliahan berlangsung, HP dalam posisi off atau silent.
6.      Meminta izin jika ingin berbicara, bertanya, menjawab, meninggalkan kelas atau keperluan lain.
7.      Saling menghargai dan tidak membuat kegaduhan/gangguan/kerusakan dalam kelas.
8.      Tidak boleh ada plagiat dan bentuk-bentuk pelanggaran norma lainnya.
                
            Buku ajar yang digunakan pada mata kuliah pancasila “Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, Direktorat Pembelajaran dan Mahasiswa, Dirjen Dikti Depdiknas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Rencana kegiatan pembelajaran mingguan yang akan dibahas pada tiap-tiap pertemuannya diantaranya :
Pertemuan ke-1 : Perkenalan, pemberian motivasi, memberikan gambaran umum materi perkuliahan dan bahan perkuliahan, menerangkan sistem perkuliahan, dan membuat kelompok berdasarkan program studi dengan 1 kelompok maksimal terdiri atas 5 orang. Pada pertemuan ini terdapat penugasan yaitu posting di blog mengenai perumusan Pancasila.
 Pertemuan ke-2 : Membahas sejarah tentang terbentuknya Pancasila dan membahas perkembangan pelaksanaan Pancasila dari era awal kemerdekaan sampai era sekarang.
 Pertemuan ke-3 : Presentasi sejarah perumusan pancasila. Pada pertemuan ini terdapat penugasan yaitu mencari putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan putusan tentang suatu Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945
 Pertemuan ke-4 : Membahas penjabaran Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 dengan metode analisa putusan MK
Pertemuan ke-5 : Presentasi analisa putusan MK. Pada pertemuan ini terdapat penugasan yaitu melakukan wawancara dengan 3 orang masyarakat mengenai pemahaman masyarakat terhadap Pancasila sebagai pengetahuan tentang Pancasila dan makna masyarakat tentang Pancasila
 Pertemuan ke-6 : Membahas konsep dasar mengenai ideologi sosialis, liberal, dan Pancasila. Menelaah kelebihan kekurangan/dampak positif negatif dari masing-masing ideologi.
 Pertemuan ke-7 : Presentasi mengenai ideology sosialis, liberal, dan Pancasila. Pada pertemuan ke-7 tidak terdapat penugasan.
 Pertemuan ke-8 : Dosen akan menceritakan suatu kasus atau mengadakan permainan mengenai kepemimpinan.
 Pertemuan ke-9 : Membahas tentang filsafat, mencari makna kemanusiaan, dan keadilan. Pada pertemuan ini terdapat penugasan yaitu mahasiswa diminta mencari video atau film pendek yang berhubungan dengan etika
 Pertemuan ke-10 : Membahas pengertian tentang etika, etika Pancasila, etika sebagai solusi menyelesaikan permasalahan bangsa
 Pertemuan ke-11 : Presentasi mengenai etika, etika Pancasila, etika sebagai solusi menyelesaikan permasalahan bangsa.
Pertemuan ke-12 : Membahas tentang Pancasila dan problem epistemologis, Pancasila sebagai sistem nilai dan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional.

     Buku yang digunakan untuk  mata kuliah pancasila dapat didownload melalui website website http://belmawa.ristekdikti.go.id/2016/2/09/surat-edaran-bahan-ajar-mata-kuliah-wajib-umum .